Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan daftar alat bukti dan keterangan jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/7/2019) hari ini.
Alat bukti dan keterangan jawaban tersebut meliputi 260 perkara permohonan sengketa Pileg 2019 yang telah teregistrasi di MK.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan menyerahkan alat bukti dan keterangan jawaban sebelum pukul 17.00 WIB, Jumat sore nanti.
"Kalau tidak salah layanan di MK kan sampai pukul 17.00 WIB sore, diusahakan sebelum pukul 17.00 WIB," kata Hasyim di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Bawaslu Mulai Siapkan Dalil Hadapi 339 Gugatan Pileg di MK
Hasyim mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan daftar alat bukti dan berkas keterangan jawaban permohonan. Hasyim juga belum dapat memastikan berapa banyak alat bukti yang akan diserahkan ke MK nantinya.
"Saya belum bisa cek (berapa banyak alat buktinya). Yang pasti dokumennya banyak sekali ya, perkaranya saja 260," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebagai pihak termohon, KPU akan menghadapi 260 permohonan perkara PHPU atau sengketa Pileg 2019 di MK. Permohonan tersebut berasal dari 20 partai politik nasional dan lokal.
Sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 dijadwalkan digelar pada 9 Juli 2019. MK memiliki batas waktu selambat-lambatnya untuk memutus semua perkara permohonan tersebut hingga 9 Agustus 2019.
Baca Juga: Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar