Suara.com - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017. Terkini, sebanyak 45 saksi telah dimintai keterangannya.
"Sudah ada 45 saksi kita lakukan pemeriksaan. Itu ada saksi, ada ahli, sudah kita lakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Puluhan saksi itu terdiri dari beberapa pihak. Salah satunya yakni dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Ya kita sudah periksa yang berkaitan dengan itu, misalnya berkaitan dengan kontrak dan sebagainya," kata Argo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP tersebut diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Baca Juga: Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah