Suara.com - Gereja Katolik Perancis hari Kamis (4/7/2019) menyatakan bahwa seorang pastur telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anggota Pramuka beberapa tahun terakhir ini dan memecatnya.
Pemecatan itu menjadi suatu langkah kuat yang mencerminkan meningkatnya pengakuan Perancis terhadap pelecehan seksual yang dilakukan rohaniwan.
Putusan mahkamah pengadilan itu merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang menyentuh tingkat tertinggi kepemimpinan Katolik di Perancis dan Vatikan sendiri.
Dilansir dari laman VOA Indonesia, Pastur Bernard Preynat sudah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anggota-anggota Pramuka itu pada tahun 1970an dan 1980an.
Baca Juga: Cerita Pastur yang Temui Maria Usai Insiden Pemotongan Salib Nisan Slamet
Preynat diyakini telah melecehkan sedikitnya 85 anggota pramuka laki-laki dan akan menghadapi pengadilan di Perancis tahun depan. Mahkamah pengadilan gereja mengatakan penyelidikan internalnya mendapati bahwa Preynat bersalah “melakukan tindakan kriminal seksual terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun.”
Mahkamah pengadilan gereja menjatuhkan hukuman maksimum yang diijinkan berdasarkan aturan gereja, yaitu melucuti pastur itu dari statusnya. Merujuk pada penganiayaan berulangkali dan besarnya jumlah orang yang menjadi korban, putusan itu mengatakan Preynat telah menyalahgunakan otorita yang diberikan gereja kepadanya sebagai pemimpin Pramuka.
Preynat memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.
“Ini keputusan yang luar biasa,” ujar Alexandre Hezez, yang dilecehkan Preynat dan selama bertahun-tahun telah berupaya agar pastur itu dicopot.
“Pengalaman menunjukkan bahwa pastur-pastur yang melakukan pelecehan seperti ini biasanya hanya dipindahkan ke keuskupan lain. Dengan mempertahankan kapasitas mereka untuk tetap berfungsi, mereka melanjutkan apa yang dilakukannya pada orang lain.”
Baca Juga: PKS Kutuk Penyerangan Pastur dan Jemaat Gereja di Yogyakarta
Memperhatikan bahasa tegas yang digunakan dalam putusan pengadilan gereja itu, Hezez berharap hal ini akan menjadi preseden.