Suara.com - Seusai merampas kalung milik wanita Tjhay Moij (54) yang sedang menggendong cucunya hingga jatuh. Teguh, pelaku penjambretan lalu menjual perhiasan korban seharga Rp 1,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, pelaku kerap menjual barang hasil kejahatannya kepada penadah. Kalung milik Tjhay itu dijual Teguh kepada penadah berinsial DI.
"Pelaku ini memang sudah sering beraksi dan hasil kejahatannya selalu dijual kepada para penadah ini," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).
Dari penyidikan kasus ini, kalung emas itu ternyata kembali dijual DI kepada dua penadah lain, MN dan TN. Polisi pun telah meringkus ketiga penadah dalam kasus penjambretan terhadap emak-emak tersebut.
Baca Juga: 10 Kali Beraksi, Jejak Teguh Terhenti Usai Jambret Emak-emak Gendong Cucu
Dari hasil menjambret Teguh, DI mendapatkan untung Rp 100 ribu setelah mejualnya kepada MN dengan harga Rp 2 juta. Oleh MN, kalung tersebut kemudian dileburkan menjadi lempengan emas batangan. Setelahnya, MN menjualnya pada EN yang kemudian dibentuk menjadi perhiasan.
"Setelah dileburkan emas tersebut diserahkan kepada penadah EN untuk dijual kembali menjadi berbagai macam perhiasan," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus Teguh di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, pagi tadi. Tersangka terpaksa diberikan timah panas di bagian kaki kanannya karena dianggap melawan saat disergap.
Atas perbuatannya itu, Teguh terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Aksi penjambretan ini viral di media sosial setelah aksi Teguh menjambret ibu-ibu sedang menggendong bayi terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Penjambret Emak-emak Gendong Bayi di Grogol Positif Pakai Sabu
Dalam video yang beredar, ibu-ibu dan bayi yang digendongnya terlihat tersungkur ke jalanan saat sang pelaku hendak merampas perhiasannya.