Suara.com - Teguh, penjambret kalung emas milik perempuan bernama Tjhay Moij (54) telah dibekuk polisi. Kejadian itu membuat Tjhay yang tengah menggendong bayi tersungkur ke jalanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu menerangkan, Teguh menjual kalung emas hasil curian itu dengan harga Rp 1,9 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sabu.
Tak sendiri, penadah kalung emas berinisial DI, MN, dan TN juga diringkus polisi. Saat dilakukan tes urin, Teguh dan tiga penadahah kalung tersebut positif menggunakan sabu.
“Keemptnya positif narkoba amphetamin,” kata Edi di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Pasutri Pesta Seks, Polisi Sita Selimut Berbercak Sperma dan Bra Pink
Edi menuturkan, uang Rp 1,9 juta hasil penjualan kalung emas untuk membeli sabu dan narkotika. Diduga pelaku sudah kecanduan barang haram terebut.
"Jadi dibagi untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Teguh terancam hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Sementara, tiga penadadah kalung emas tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah beredar video aksi penjambretan terhadap seorang ibu yang sedang menggendong seorang bayi.
Baca Juga: Kawal Laga Persija vs Persib di SUGBK, Polisi Bakal Minta Bantuan Tentara
Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, ibu-ibu dan bayi yang digendongnya terlihat tersungkur ke jalanan saat sang pelaku hendak merampas perhiasannya.