Suara.com - Polisi akhirnya meringkus Teguh, pelaku yang menjambret Tjhay Moij (54), wanita yang sedang menggendong bayi hingga jatuh terjengkang ke jalanan.
Polisi pun terpaksa menghadiahkan timah panas ke bagian kaki kanan pelaku saat diringku di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2019) pagi.
“Karena mencoba melawan, kami terpaksa melumpuhkan dia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis sore.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, Teguh tampat meringis kesakitan. Lelaki bertubuh gempal itu pun tertatih-tatih kala digelandang petugas dari ruang tahanan.
Baca Juga: Penjambret Emak-emak Gendong Bayi Ternyata Incar Kalung Emas Korban
Dari pantauan Suara.com, Teguh terlihat pucat dan berkeringat seperti menahan sakit akibat luka tembakan di bagian tulang kering kaki kanannya tersebut.
Atas perbuatannya, Teguh terancam hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Sebelumnya, beredar video aksi penjambretan terhadap seorang ibu yang sedang menggendong seorang bayi. Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, ibu-ibu dan bayi yang digendongnya terlihat tersungkur ke jalanan saat sang pelaku hendak merampas perhiasannya.
Korban yang bernama Tjhay Moij (54) ketika itu sedang menggendong bayi yang diduga merupakan cucunya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Dukuh, Tanjung Duren Utaran, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan video tersebut, penjambret yang menggunakan sepeda motor langsung menarik kalung emas yang dikenakan Tjhay Moij. Atas kejadian tersebut, ia dan bayi yang digendongnya terjatuh ke pinggir jalan.
Baca Juga: Penjambret Emak-emak yang Gendong Bayi sampai Jatuh Akhirnya Tertangkap