Bisakah Maruf Amin Tetap Sarungan Selama Tugas Menjadi Wapres?

Kamis, 04 Juli 2019 | 19:18 WIB
Bisakah Maruf Amin Tetap Sarungan Selama Tugas Menjadi Wapres?
cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di debat ketiga Pilpres 2019. (Suara.com/Arief Hermawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin dikenal sebagai sosok yang selalu tampil dengan mengenakan sarung dalam berbagai kesempatan. Sarung menjadi item yang melekat kuat dengan Maruf Amin.

Saat Maruf Amin bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/7/2019), ia juga mengenakan sarung.

Diakui oleh Maruf Amin, kia mengaku nyaman mengenakan sarung lantaran sudah terbiasa. Namun, kini Maruf Amin akan segera dilantik menjadi RI 2, lantas bisakah Maruf Amin memakai sarung selama bertugas menjadi wakil presiden?

Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang dengan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang dengan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Tak Ada Aturan Berpakaian Untuk Pimpinan Negara

Baca Juga: Viral Lagu Kebangsaan Indonesia Pakai Bahasa Mandarin, Ini Faktanya

Pada akhir Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Dalam aturan tersebut diatur tata cara berpakaian selama menghadiri acara kenegaraan maupun acara resmi. Jenis pakaian yang digunakan dalam acara tersebut adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran maupun pakaian nasional.

Pakaian PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam. Hal serupa berlaku untuk wanita, hanya saja wanita bisa memilik menggunakan rok atau celana panjang.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT G20 di Osaka Jepang, Jumat (28/06). [Ludovic MARIN / POOL / AFP]
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT G20 di Osaka Jepang, Jumat (28/06). [Ludovic MARIN / POOL / AFP]

Pakaian dinas yang dimaksud adalah pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian atau lembaga. Sementara, pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang bisa digunakan pada upacara resmi, knegaraan atau adat.

Adapun pakaian nasional berupa pakaian berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, bisa juga menggunakan Pakaian Sipil Nasional (PSN).

Baca Juga: Viral! Running Text Masjid di Cawang Diduga Bermuatan Politik

PSN yang dimaksud dalam peraturan ini berupa jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi dan peci nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI