Senada dengan Cania, Abel juga menilai wacana menteri dari kalangan generasi muda itu tidak seharusnya dikualifikasikan berdasarkan usianya saja, tetapi kualitas individu baik dalam politik maupun pengalaman profesional.
Sementara itu, Peneliti PolGov Research Centre Universitas Gadjah Mada (UGM) Ignatius Jaques Juru menilai apabila wacana tersebut benar dilakukan, menteri muda itu harus memiliki visi tertentu dan pemahaman yang baik dalam bernegara.
Menteri muda itu, menurut dia, juga harus mempunyai kapasitas politik dan profesionalitas dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan program pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan pembentukan kementerian baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman, salah satu upayanya adalah memberi tempat buat anak muda dengan rentang usia 20 s.d. 30 tahun masuk dalam kabinet periode keduanya. (Antara)
Baca Juga: Jokowi Ingin Bentuk Kabinet Milenial, PDIP: 50 Tahun Juga Masih Muda