Suara.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pengetatan uji emisi kendaraan bermotor yang akan dilakukan DKI Jakarta di 2020 harus konkret. Uji emisi itu diwacanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gembong mengatakan wacana mewajibkan kendaraan untuk diuji emisi pada 2020 jangan digulirkan hanya semata-mata untuk merespons kondisi udara di Jakarta yang tengah menjadi sorotan.
"Pemprov harus konsisten ketika membuat program, jangan program atau kebijakan itu dikeluarkan tapi tidak konsisten," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Wacana wajib uji emisi harus dilakukan secara berkelanjutan guna menghasilkan perbaikan kualitas udara di Jakarta yang signifikan. Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lebih lanjut mengatakan wacana mewajibkan uji emisi kendaraan pada tahun depan merupakan langkah yang patut didukung.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Digugat ke Pengadilan karena Udara Jakarta Kotor
Gembong berharap upaya untuk menjaga kualitas udara DKI tidak hanya dengan memperketat uji emisi kendaraa, masyarakat juga diminta mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mempersiapkan secara matang segala aspek yang diperlukan untuk menyukseskan wacana wajib uji emisi kendaraan tahun depan.
"Pastikan dulu anggarannya dari mana. Uji emisi itu kan perlu beli alat, itu harus dipastikan dulu. Jadi persiapannya harus matang," kata Pandapotan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi. Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas menurunnya kualitas udara di ibu kota yang terjadi belakangan ini. (Antara)
Baca Juga: Beda Modifikasi Cuaca untuk Polusi Udara Jakarta dan Kebakaran Hutan