Suara.com - Polisi belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Komjen (Purn) Sofyan Jacob yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar. Alasannya, kondisi kesehatan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut belum membaik.
"Untuk Bapak Sofyan Jacob kan kesehatannya belum membaik. Jadi, belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).
Terkait berkas perkara kasus yang merundung Sofyan, polisi belum dapat melakukannya. Sebab, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan.
"Untuk (pelimpahan) berkas perkara, belum bisa dilakukan," tambahnya.
Baca Juga: Jumat, Polisi Kirim Berkas Kasus Makar Sofyan Jacob ke Kejati DKI
Penetapan status tersangka Sofyan dalam dugaan makar berkaitan dengan ucapannya melalui rekaman video yang beredar di media sosial.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.