TII: Pimpinan KPK Baru Harus Bebas Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:30 WIB
TII: Pimpinan KPK Baru Harus Bebas Intervensi dan Konflik Kepentingan
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Rabu (12/6/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun yang dimaksud Alvin yakni ACA Strengthening Initiative” ini dirancang dengan mengacu pada prinsip-prinsip Jakarta. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder, analisis konteks dan penilaian terhadap indikator yang telah ditentukan.

Setiap indikator dinilai dengan tiga kemungkinan skor yakni tinggi, sedang atau rendah. Peninjauan lapangan dilakukan sejak 14 Maret sampai 12 April 2019, diikuti rangkaian konsultasi dan validasi.

KPK menemukan bahwa KPK memperoleh satu dimensi yang memiliki persentase diatas 85 persen yakni dimensi Pencegahan, Pendidikan, dan Penjangkauan 88 persen, empat dimensi yang memiliki persentase antara 70-85 persen yakni dimensi a, Independensi dan status 83 persen, b Akuntabilitas dan Integritas 78 persen, c, Deteksi, Penyidikan, dan Penuntutan 83 persen, dan d, Kerja Sama dan Hubungan Eksternal 83 persen.

Sementara dimensi dimensi Sumber Daya Manusia dan Anggaran mendapatkan persentase dibawah 70 persen dengan persentase 67 persen.

Baca Juga: Staf Ahli Kapolri, Irjen Ike Edwin Daftar Capim KPK Jilid V

Maka itu, TII merekomendasikan KPK segera menaruh perhatian besar untuk membenahi tata kelola organisasi dan menggunakan kewenangannya yang independen dengan fokus pada investasi sumber daya manusia yang jangka panjang.

TII pun mendorong KPK lebih maksimal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan, dimana tetap menjalankan reformasi di tingkat Pemerintah Daerah.

"Pemerintah dan DPR RI perlu memastikan dan melindungi kerja-kerja KPK yang independen dan bebas dari konflik kepentingan," tutup Alvin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI