Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:28 WIB
Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Imam Nahrawi akan bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kempora Eko Triyanto dalam perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Pantauan Suara.com, Imam Nahrawi tiba sekitar pukul 16.55 WIB. Imam tampak menggenakan pakaian batik bercorak hijau dengan membawa map biru.

Ketika awak media meminta komentar terkait pemeriksaannya, Imam tak mau menjawab.  Dia hanya memberikan ucapan salam.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Sehat semuanya, minal aidin kan belum halal bihalal ya. Mohon maaf lahir batin. Semoga berikan manfaat ya," ujar Imam di Pengadilan Tipikor.

Iman pun langsung menuju ruang tunggu saksi, yang berada di Lantai 1 gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Maj‎elis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam Nahrawi diduga kecipratan uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal itu terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.

Dalam sidang putusan tersebut, terungkap adanya pemberian uang Rp 11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam meski pernah dibantah oleh ketiganya.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menyatakan,  ‎Arief Susanto pernah menerima Rp 3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI