Suara.com - Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota telah resmi menggugat sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Salah satunya adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka melaporkan gugatan dari perwakilan warga negara atau Citizin Law Suit (CLS). Gugatan tersebut untuk menuntut hak mendapatkan udara bersih. Udara Jakarta dinilai kotor.
"Ini abainya sebagai pemangku kepentingan, pemangku kebijakan untuk mengumumkan bahwa kualitas udara kini tidak sehat. Kalau kualitas udara sedang tidak sehat harusnya ada semacam peringatan kepada masyarakat, karena hak menghirup udara sehat adalah hak kita semua," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Adapun sejumlah tergugat ada 7, pertama Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca Juga: Beda Modifikasi Cuaca untuk Polusi Udara Jakarta dan Kebakaran Hutan
Menurut Nelson, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait apa permasalahan yang terjadi sampai udara tidak bersih.
"Harusnya ada kebijakan merefer ke sumber, selama ini kan kita terus berdebat nih sumbernya apa transportasi, sumbernya apa industri, tapi lagi lagi datanya tidak ada. Harusnya ada datanya," tegas Nelson
"Makanya kenapa di dalam gugatan ini kami tidak hanya di Jakarta, tapi Jawa Barat dan Banten itu juga tergugat karena sampai saat ini tidak ada catatan kualitas udara Jawa barat dan Banten, bekasi dan sekitarnya," Nelson menambahkan
Atas gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Bersejarah! Indonesia Modifikasi Cuaca untuk Atasi Pencemaran Udara Jakarta