Suara.com - Tim Advokasi Cinta Indonesia resmi gugatan kepada 7 lembaga pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2019). Mereka meminta pertanggungjawaban atas polusi udara yang kian berbahaya.
Tim yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat lembaga pemerintahaan.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
31 orang penggugat itu sudah disaring oleh oleh YLBHI sejak tanggal 14 Maret - 14 April 2019 melalui Pos Pengaduan Online Calon Penggugat.
Baca Juga: Beda Modifikasi Cuaca untuk Polusi Udara Jakarta dan Kebakaran Hutan
Salah satu penggugat, Istu Prayogi mengatakan buruknya udara Jakarta berdampak besar bagi kondisi kesehatannya. Istu merupakan warga Depok, yang menghabiskan 30 tahun bekerja di Jakarta.
Dokter memvonis dalam paru-paru Istu terdapat bercak-bercak, dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar. Dokter kemudian menyuruhnya memakai masker karena sensitif terhadap udara kotor.
"Saya yakin di luar sana banyak warga yang mengeluhkan hal yang sama dan menderita penyakit yang serupa dengan saya. Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk melakukan gugatan ini bersama-sama, karena kita semua punya hak yang sama untuk menghirup udara sehat” kata Istu melalui keterangannya, Kamis (4/7/2019).
Diketahui, selama dua pekan terakhir (19-27 Juni) Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori “tidak sehat” dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 ug/m3).
Data kualitas udara tersebut terlihat di aplikasi pemantau udara Air Visual. Aplikasi ini merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat Air Visual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua dan Pegadungan).
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi, PDIP Dukung Anies Ubah Aturan Jokowi Terkait PNS