KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

Kamis, 04 Juli 2019 | 13:15 WIB
KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari temuan maladministrasi terkait dugaan pelisiran terdakwa Idrus Marham yang dianggap adanya kesalahan prosedur oleh Ombudsman RI.

Dalam menjaga tahanan untuk keluar rumah tahanan, KPK sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di KPK. Salah satunya, penggunaan borgol dan rompi tahanan.

"Kami pelajari dulu ya, Saya kira kalau pendapat dari Ombudsman RI, tentu perlu dilihat secara lebih rinci apa saja yang ditemukan dan fakta-faktanya bagaimana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7/2019).

Dalam SOP KPK untuk penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada terdakwa atau tersangka yang tengahmenjalani perawatan hanya berlaku pada saat petugas membawa pihak terkait ke luar Rutan KPK. Untuk selanjutnya, Rompi dan borgol kemudian akan dilepas ketik tahanan tiba di Rumah Sakit.

Baca Juga: Kejagung Rekomendasikan 5 Jaksa Daftar Capim KPK, Ini Nama-namanya

"Itu, karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya ada kondisi di rumah sakit yang dalam proses di sana tentu akan ada resiko-resiko keributan atau resiko resiko lain yang sifatnya kondisional," ujar Febri

Menurut Febri, bukan hanya ketika menjalani perawatan ke rumah sakit saja, Borgol maupun rompi tak digunakan. Namun, ketika terdakwa atau tersangka menjalani ibadah pun juga akan dilepas

"Untuk melaksanakan ibadah salat Jumat itu tidak dilakukan pemborgolan apalagi kalau sedang menjalankan upaya pengobatan atau ibadah atau yang lain-lainnya," tutur Febri.

Febri menyampaikan akan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan Ombudsman terkait borgol maupun baju tahanan harus dipakai dalam pengawalan terhadap Idrus Marham, beberapa waktu lalu.

"Bagi KPK adalah pengamanan semakin menarik perhatian publik maka semakin beresiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut, sehingga hal-hal lain juga menjadi pertimbangan KPK," tutup Febri.

Baca Juga: Dua Komisioner KPK Daftar Capim KPK Jilid V, Namanya Masih Dirahasiakan

Temuan Ombudsman

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta Selatan, 21 Juni lalu. Namun Ombudsman tak merinci temuan baru tersebut karena disebut mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana.

Ombudsman Jakarta Raya sedianya menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladminstrasi proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan tersebut.

"Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Teguh mengatakan terdapat jalur penghubung atau lorong yang menghubungkan antara RS MMC Jakarta Selatan dengan gedung H Tower.

Dalam keterangan pers, Ombudsman juga memutar rekaman CCTV yang diambil dari RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang persis berada di samping gedung Ombudsman Jakarta Raya.

Dari rekaman CCTV itu, tahanan kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut tiba di RS MMC Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019 pukul 11.12 WIB dengan diangkut mobil KPK B-1236-SQO. Teguh mengatakan pelanggaran adminsitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Teguh melanjutkan, Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu. Selain petugas pengawal tahanan, Idrus didampingi beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Selain ke poli gigi, Teguh mengatakan dari rekaman CCTV, politikus itu juga sempat bertemu sang istri, kemudian ke lantai 6 gedung H Tower dan mengunjungi kedai kopi di RS MMC Jakarta Selatan.

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding atas vonis kasus korupsi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI