Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta Selatan, 21 Juni lalu. Namun Ombudsman tak merinci temuan baru tersebut karena disebut mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana.
Ombudsman Jakarta Raya sedianya menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladminstrasi proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan tersebut.
"Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Teguh mengatakan terdapat jalur penghubung atau lorong yang menghubungkan antara RS MMC Jakarta Selatan dengan gedung H Tower.
Baca Juga: Kejagung Rekomendasikan 5 Jaksa Daftar Capim KPK, Ini Nama-namanya
Dalam keterangan pers, Ombudsman juga memutar rekaman CCTV yang diambil dari RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang persis berada di samping gedung Ombudsman Jakarta Raya.
Dari rekaman CCTV itu, tahanan kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut tiba di RS MMC Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019 pukul 11.12 WIB dengan diangkut mobil KPK B-1236-SQO. Teguh mengatakan pelanggaran adminsitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Teguh melanjutkan, Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu. Selain petugas pengawal tahanan, Idrus didampingi beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.
Selain ke poli gigi, Teguh mengatakan dari rekaman CCTV, politikus itu juga sempat bertemu sang istri, kemudian ke lantai 6 gedung H Tower dan mengunjungi kedai kopi di RS MMC Jakarta Selatan.
Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding atas vonis kasus korupsi itu.
Baca Juga: Dua Komisioner KPK Daftar Capim KPK Jilid V, Namanya Masih Dirahasiakan