Ratusan Anggota DPR Tak Hadir, Kursi Kosong Penuhi Sidang Paripurna ke-20

Kamis, 04 Juli 2019 | 12:27 WIB
Ratusan Anggota DPR Tak Hadir, Kursi Kosong Penuhi Sidang Paripurna ke-20
Ratusan anggota DPR RI ramai-rami izin tidak hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan anggota DPR RI ramai-rami izin tidak hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Pantauan Suara.com di dalam ruang sidang tersebut, tampak kursi kosong tak berpenghuni mendominasi lantaran banyaknya wakil rakyat yang tidak hadir. Sisanya hanya beberapa kursi yang diduduki oleh anggota dewan.

Wakil Ketua DPR RU Utut Adianto yang membuka jalannya rapat mengatakan bahwa ada sebanyak 220 anggota DPR yang tidak hadir.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani 298 anggota dengan catatan 220 anggota izin tugas kedewanan lainnya. Dengan demikian, kuorum tercapai," ujar Utut.

Baca Juga: DPR soal Pembawa Anjing ke Masjid: Agar Tak Memicu Konflik, Wajib Ditahan

Berdasarkan agenda dari sekretariat jenderal DPR, akan ada beberapa agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-20 hari ini.

Ratusan anggota DPR RI ramai-rami izin tidak hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Ratusan anggota DPR RI ramai-rami izin tidak hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Pertama adalah pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Kedua, Pembicara Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi dan Pendapat Fraksi-fraksi atas RUU Usulan Anggota tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU DPR RI

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian RUU tentang Penanggungjawaban atas Pelaksanaan RAPBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Kerja Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II sampai dengan Akhir Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.

Baca Juga: Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI