Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief memberikan jawaban telak mengenai kendala kasus suap Garuda Indonesia. Kasus tersebut terpaksa mandek lantaran dokumen yang ada berbahasa Inggris.
Penyebab mandeknya kasus suap Garuda tersebut dicibir oleh banyak pihak. Salah satunya penulis Zara Zettira melalui akun Twitter milikny @zarazettirazr.
Ia mengunggah link salah satu media mainstream yang menampilkan pemberitaan mengenai kendala KPK dalam menangani kasus suap Garuda.
"Wakil Ketua KPK @LaodeMSyarif mengatakan penanganan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC PT Garuda Indonesia yg menjerat Emirsyah Satar berjalan lama karena semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris," kata Zara Zettira seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Demokrat Jawab Tudingan Kogasma Pimpinan AHY Ilegal
Tak lama berselang, Laode M Syarief memberikan tanggapan atas cuitan Zara Zettira. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud merupakan dokumen legal raksasa. Sementara, petugas yang mengerjakannya hanya berjumlah tiga sampai 4 orang saja.
Tak hanya itu, KPK juga tidak bisa menggunaka jasa bantuan penerjemah. Sebab, dokumen tersebut berisi informasi rahasia.
"You may find it unacceptable but if you see these ‘GIGANTIC legal documents’ and you only have 3-4 persons working on it and you can not ask the help of translator because they are confidential information...you may appreciate those poor @KPK_RI officers. Terima Kasih Bu," balas Laode M Syarief.
Bila dialihbahasakan maka artinya sebagai berikut: Anda mungkin tak bisa menerima ini, tapi jika Anda lihat 'dokumen legal raksasa' ini, dan Anda hanya punya 3 sampai 4 orang yang mengerjakannya dan tak bisa meminta bantuan penerjemah karena dokumen itu informasi rahasia...Anda boleh mengapresiasi para petugas KPK yang malang itu. Terima kasih bu.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni DIrektur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Penetapan tersangka diberikan sejak 16 Januari 2017 lalu, namun hingg kini keduanya belum ditahan.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi, PDIP Dukung Anies Ubah Aturan Jokowi Terkait PNS
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar Amerika atau senilai Rp 20 miliar. Selain itu ia juga menerima dalam bentuk barang berupa 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.