Suara.com - Tiga perempuan muda di Padang Pariaman, Sumatera Barat hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi Polsek Lubuk Alung. Ketiganya kedapatan asyik main judi remi di sebuah warung kopi di Korong Kampung Tarandam Nagari, Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Tiga orang perempuan muda itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman. Mereka ditangkap karena bermain judi kertas remi, jenis permainan song, di sebuah warung kopi pada Selasa (2/7/2019).
Kapolresta Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, tiga wanita tersebut ditangkap sekitar pukul 15.40 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: LP/56/VII/2019/Polsek tanggal 02 Juli 2019.
Ketiga perempuan muda itu adalah MO (26), pekerjaan ibu rumah tangga (IRT), beralamat Ketaping Nagari Ulu Bangau, Kecamatan Batang Anai. Kemudian W (23), pekerjaan swasta, alamat Kampung Tarandam, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Baca Juga: Sebelas Bandar Judi Pilkades Diringkus Polres Malang
"Selanjutnya AY (28) pekerjaan IRT, beralamat Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai," ujar Rizki seperti dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (3/7/2019).
Menurut Rizki, barang bukti yang disita dari penangkapan itu, berupa uang tunai Rp 420 ribu. Rinciannya, lima lembar pecahan Rp 50 ribu, satu lembar pecahan Rp 20 ribu, sembilan lembar uang pecahan Rp 10 ribu, dan 14 lembar uang pecahan Rp 5 ribu. Kemudian dua set kartu remi.
"Untuk ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Alung, untuk proses lebih lanjut," katanya.