Heboh Video Anjing Berkeliaran di Masjid, Jamaah Tetap Lanjutkan Salat

Kamis, 04 Juli 2019 | 11:14 WIB
Heboh Video Anjing Berkeliaran di Masjid, Jamaah Tetap Lanjutkan Salat
Seekor anjing berlari masuk dalam masjid (Twitter/ @alatasindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar sebuah video yang menampilkan seekor anjing memasuki masjid ketika salat berjamaah berlangsung. Meski demikian, para jamaah tak menghiraukannya dan salat terus dilanjutkan.

Video tersebut diunggah oleh seorang warganet @alatasindonesia. Kejadian tersebut terjadi di salah satu masjid di Arab.

"Ini anjing masuk masjid di Arab, lalu mereka melanjutkan salat biasa. Kalau kita di Indonesia mah lebay, jangankan dalam hal anjing, tapi dalam segalanya," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/7/2019).

Dalam video berdurasi singkat 16 detik tampak seekor anjing langsung berlari memasuki masjid. Anjing tersebut juga berlarian melintasi saf para jemaah yang sedang menunaikan salat berjamaah.

Baca Juga: 183 Orang Buat SIM Gratis di HUT Bhayangkara, Hanya 11 Orang yang Lulus

Beberapa anak-anak tampak lari ketakutan menghindari anjing tersebut. Namun jemaah lainnya tidak bergeming, mereka tetap melanjutkan salat hingga selesai.

Sejak diunggah pada Rabu (3/7/2019), video tersebut sudah disaksikan lebih dari 199 ribu orang. Video tersebut memantik beragam komentar dari warganet.

Banyak warganet yang membandingkan dengan insiden yang terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.

Seorang wanita mengaku beragama Katolik masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan membawa anjing.

Sang wanita berinisial SM ini mengaku mencari suaminya yang diklaim menikah di masjid tersebut.

Baca Juga: Pakai Sarung dan Peci, Ma'ruf Amin Temui JK di Kantor Wapres

Saat pengurus masjid meminta SM keluar, SM melepaskan anjingnya hingga terjadi aksi saling dorong antara SM dengan pengurus masjid.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, SM mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia. Meski demikian, hukum tetap dijatuhkan kepada SM.

SM dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara si anjing, ditemukan mati di pinggiran jalan Sentul City, Selasa (2/7). Kekinian, kematian anjing malang tersebut tetap menjadi misteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI