Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat pada Senin (10/9/2018), dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Gustiarso, seperti dilansir Antara di Padang, Rabu (3/7/2019).
Kedua terdakwa itu adalah Alex Kendedes dan Afriadi, yang divonis melanggar dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 340 KUHP Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Gusrizal dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal yang sama yaitu 340 KUHP, namun dijunctokan ke pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya
"Perbedaan keduanya adalah di bagian peran, dua terdakwa berlaku sebagai pelaku utama, sedangkan Gusrizal turut membantu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Suci Lestari Asral.
Terkait putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima isi putusan pengadilan itu.
Sikap yang sama juga dinyatakan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ardisal.
"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan," katanya.
Vonis yang dijtuhkan oleh majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Tembakan Polisi Tak Digubris, Pembunuh Ustaz Yahya Diamuk Massa
Kedua terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima belas tahun, sementara Gusrizal dituntut selama tujuh tahun.
Pantauan di lapangan, usai sidang salah satu orang tua korban tampak menangis dan langsung menyalami majelis hakim.
Hakim ketua yang mendapati kejadian itu berusaha menenangkan keluarga korban agar situasi usai sidang tetap kondusif.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Hidayat (33), dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.
Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor. Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.
Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.
Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.