2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2019 | 11:08 WIB
2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara
Ilustrasi mobil ambulans. (YouTube/Trishinu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat pada Senin (10/9/2018), dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Gustiarso, seperti dilansir Antara di Padang, Rabu (3/7/2019).

Kedua terdakwa itu adalah Alex Kendedes dan Afriadi, yang divonis melanggar dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 340 KUHP Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Gusrizal dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal yang sama yaitu 340 KUHP, namun dijunctokan ke pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya

"Perbedaan keduanya adalah di bagian peran, dua terdakwa berlaku sebagai pelaku utama, sedangkan Gusrizal turut membantu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Suci Lestari Asral.

Terkait putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima isi putusan pengadilan itu.

Sikap yang sama juga dinyatakan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ardisal.

"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan," katanya.

Vonis yang dijtuhkan oleh majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca Juga: Tembakan Polisi Tak Digubris, Pembunuh Ustaz Yahya Diamuk Massa

Kedua terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima belas tahun, sementara Gusrizal dituntut selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI