Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana di Kasus Sengketa Stadion BMW

Kamis, 04 Juli 2019 | 10:15 WIB
Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana di Kasus Sengketa Stadion BMW
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI