Suara.com - Polisi telah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein. Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (5/7/2019) besok.
"Berkas kasus Kivlan Zein yang akan dikirim hari Jumat, bukan berkas kasus Sofyan Jacob ya," kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).
Terkait penahanan Kivlan Zein itu disampaikan pengacara Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kivlan Zein Minta Perlindungan, Menhan: Saya Sudah Bisik-bisik ke Polisi
Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan Zein akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.
Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Baca Juga: Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei Kivlan Zein