Suara.com - Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengatakan oknum polisi yakni Brigpol RK akan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua.
"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke (Brigpol RK) akan di-PTDH," kata Rudolf di Kota Jayapura, Rabu (3/7).
Menurut dia, kasus penembakan tersebut telah mencoreng nama institusi dan menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu diambil langkah tegas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kasus tersebut, kata dia, telah sampai pada tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Baca Juga: Pemprov Papua Ajak Semua Pihak Cari Helikopter TNI MI-17 yang Hilang
"Sebagaimana laporan dari Kapolres Merauke, kasus itu sudah pada tahap I," katanya seperti dilansir Antara.
Dengan adanya kasus tersebut, mantan Kapolda Papua Barat itu telah menginstruksikan kepada jajarannya di lapangan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.
"Saya sudah sampaikan kepada para kapolres agar menarik melakukan pengecekan kepada anggota yang menggunakan senjata api, yang suka mabuk senjatanya ditarik dan lakukan tes rutin untuk hal ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polda Papua tidak pernah menutupi kasus atau persoalan yang terjadi dan telah memberikan peringatan atau warning kepada personel di lapangan agar tidak mengkonsumsi minuman keras ataupun barang haram lainnya.
Brigpol RK diketahui menembak korban bernama Yohan Moiwend di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 2 Juni 2019.
Baca Juga: Terhalang Cuaca, TNI AD Gagal Cari Helipkopter yang Hilang Kontak di Papua
Diketahui, korban dan teman-temannya bersama pelaku menegak minuman keras di Kafe Tanjung Bunga. Hanya karena salah paham antara korban dan pelaku, keduanya bertengkar mulut hingga adu jotos dan berujung pada penembakan.