Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah dokumen terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat eks Asisten Pidana Umum (Aspidum), Agus Winoto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dokumen berupa berkas dakwaan dan tuntutan itu diberikan Kejati DKI.
"Hari ini Kejaksaan (Kejati DKI) menyerahkan sejumlah dokumen - dokumen terkait perkara PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Menurut Febri, tim penyidik pun kini tengah mempelajari sejumlah dokumen tersebut, hingga akhirnya terjadi penyuapan terhadap sejumlah pihak yang melibatkan Jaksa.
Baca Juga: Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat
"Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan pengusaha bernama Sendy Perico (SPE).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta