Suara.com - Aparat Satrekrim Polrestabes Medan meringkus dua warga berinisial SH (39) dan KH (26) karena mengedarkan sebanyak 39 kilogram ganja asal Aceh.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait informasi pengiriman ganja yang menggunakan mobil pikap.
"Informasi itu menyebutkan bahwa ada proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil jenis pikap oleh dua orang pria,” kata Dadang seperti dilansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kurir ganja itu saat menginap di salah satu hotel kelas melati di kawasan Medan Tuntungan.
Baca Juga: Hendak Melawan Gunakan Pistol dan Sajam, Bandar Narkoba Tewas Ditembak
Selang beberapa saat, Kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 39 Kilogram ganja yang diangkut menggunakan mobil Grand Max bernomor BK 9961 EN bermuatan kardus bekas untuk menyamarkan.
"Kedua tersangka ini mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Blangkejeren Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Dalam prosesnya kedua tersangka ini menunggu orang yang nantinya akan menjemput barang tersebut ke hotel tempat mereka menginap," kata dia.
Saat dikonfirmasi pada saat pemaparan, Salah seorang tersangka berisinial SH mengaku nekat membawa ganja tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya masuk kuliah anaknya.
"Satu kilogramnya kami dapat 250 ribu, jadi kalo dikali 39 Kilogram adalah kira-kira hampir Rp 10 juta. Aku terpaksa karena perlu uang biaya anakku masuk kuliah,” ujar tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Pesan Indah Shakira untuk Jerry Aurum