Jawab JK, BPJS TK Akan Kaji Regulasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Rabu, 03 Juli 2019 | 15:38 WIB
Jawab JK, BPJS TK Akan Kaji Regulasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Foto Dok. Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta BPJS Ketenagakerjaan mendukung BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit anggaran. Kerja sama itu diharapkan dapatmengurangi beban pemerintah.

"Dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai daya yang sangat besar, (sementara) kesehatan yang (perlu) diisi (butuh dana) terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik," kata JK saat penyerahan penghargaan Parintrana Award 2019 di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/7/2019),

Untuk membantu defisit BPJS Kesehatan, pemerintah telah mengucurkan dana Rp 52 triliun pada 5 Desember 2018.

Terkait itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto akan melakukan kajian terkait regulasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Hal itu akan segera ia lakukan sesuaiarahan Wapres JK.

Baca Juga: Tanggapi Protes Persi, Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Pemindai Sidik Jari

Agus menerangkan, regulasi atau aturan yang sedang berlaku belum bisa mewujudkan kerja sama tersebut.

Akan tetapi Agus mengatakan bahwa ada hal lain yang masih bisa diusahakan seperti administrasi.

"Kalau regulasi secara program tidak diperkenankan terjadinya subsidi silang antar program. Tapi operasional di lapangan, kegiatan administrasi, kegiatan joint office, pendataan, pendaftaran ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan. Dalam rangka untuk mengoptimalkan iuran yang ada," ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI