Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengumpulkan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. Mereka menyusun keterangan menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan yang disiapkan tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan, tindak lanjut laporan dan temuan, jawaban dari pokok-pokok dalil pemohon dan jenis-jenis pelanggaran.
"Kami sudah menyiapkan beberapa surat keterangan. Jadi posisi kami di PHPU Pileg sebagai pihak pemberi keterangan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Bawaslu akan memberikan keterangan untuk 339 laporan gugatan Pileg yang diregistrasi MK. Keterangan dari Bawaslu akan disampaikan kepada MK rencananya empat hari sebelum sidang perdana PHPU Pileg yang dijadwalkan pada 9 Juli.
Baca Juga: Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
Selain keterangan, Bawaslu juga sudah menyiapkan sejumlah bukti hasil pengawasan untuk Pileg 2019. Posisi Bawaslu RI dalam sengketa pileg sama dengan saat sidang gugatan Pilpres, yakni sebagai pihak pemberi keterangan.
Untuk itu, Bawaslu RI tidak menyiapkan pengacara atau tim kuasa hukum dalam menghadapi PHPU Pileg tersebut.
"Kami dikoordinasi di bagian divisi hukum dan masing masing (Bawaslu) provinsi akan menyampaikan keterangannya," katanya.
Sebagian besar gugatan Pileg, kata dia, terjadi di sejumlah daerah di seluruh provinsi di Tanah Air yang paling banyak diajukan oleh Partai Berkarya. (Antara)
Baca Juga: Evaluasi Pemilu, Bawaslu Soroti Masalah di LN hingga Distribusi Logistik