Rencana Pengalihan 53 Ribu Hutan, Pemprov Bengkulu Diminta Pahami Risiko

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 03 Juli 2019 | 15:14 WIB
Rencana Pengalihan 53 Ribu Hutan, Pemprov Bengkulu Diminta Pahami Risiko
Ilustrasi perambahan hutan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyar mengatakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan berdasarkan usul dari para bupati dan wali kota yang telah disampaikan ke menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Usul perubahan peruntukan dan fungsi sekitar 53 ribu hektare kawasan hutan di Bengkulu, di antaranya mencakup perubahan fungsi sekitar 2.067 hektare kawasan hutan dari cagar alam menjadi taman wisata alam (TWA) dan perubahan fungsi 7.271 hektare kawasan hutan Taman Buru (TB) menjadi TWA.

Usul itu juga meliputi perubahan fungsi 2.191 hektare hutan produksi terbatas (HPT) menjadi TWA, perubahan fungsi sekitar 3.450 hektare kawasan Hutan Lindung menjadi TWA, dan perubahan fungsi 246 hektare kawasan hutan dari TWA PLG Seblat menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). (Antara)

Baca Juga: Lapan: Alih Fungsi Lahan Jadi Tambang Picu Banjir Konawe Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI