Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho yang merupakan anak Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan perkara yang ditangkap tangan KPK.
Dalam melakukan pemeriksaan sekaligus pengawasan, Kejati DKI Jakarta bersinergi dengan jajaran intel Kejagung. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat disebutnya hanya lintasan administrasi penanganan perkara karena penuntutan dilakukan kejaksaan negeri, tetapi pengendalian tetap dilakukan Kejaksaan Tinggi.
"Tidak benar ada, tidak ada bukti-bukti keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kami sudah melakukan pemeriksaan melalui pengawasan," ujar Warih Sadono di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Warih menjelaskan proses penanganan kasus berawal saat pelimpahan penyidikan dari Polda kepada Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya secara administratif untuk penanganan perkara, penuntutan dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Kejaksaan Akan Tangani Sendiri
"Jadi Kejaksaan Negeri Jakbar sifatnya administratif terkait administrasi penanganan perkara. Semua pengendalian ada di Kejaksaan Tinggi," ucap dia.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo sudah membantah putranya Bayu Adhinugroho turut ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Bukan anak saya, luruskan bukan anak JA (Jaksa Agung), tak benar itu. Bukan anaknya Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Adapun, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Sementara Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang sempat diamankan KPK diproses secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)