"Jadi kita dibuat macet berpikir, karena orang bertahan pada argumen bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan secara benar. Bukan secara benar, secara legal. Secara legal karena yang diajukan ke dalam forum Mahkamah Konstitusi bukan sekadar problem legal, tapi problem etis," tambahnya.
Dirinya menilai, dengan ditetapkannya putusan sengketa Pilpres 2019 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewatkan kesempatan untuk menciptakan inovasi hukum.
"Mungkin satu abad orang masih ingat bahwa ada problem yang tidak diselesaikan, sehingga terjadi pembelahan di masyarakat. Saya menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi gagal memanfaatkan momentum untuk menghasilkan inovasi hukum," tutur Rocky Gerung.
Baca Juga: Wapres JK: Rekonsiliasi Itu Kewajiban untuk Bersatu