Kasus Vagina Fairuz A Rafiq Bau Ikan Asin, Polisi Dalami Kronologis

Rabu, 03 Juli 2019 | 14:35 WIB
Kasus Vagina Fairuz A Rafiq Bau Ikan Asin, Polisi Dalami Kronologis
Fairuz A Rafiq didampingi suami (Sonny Septian), kakak (Ranny Fahd A Rafif), dan kuasa hukumnya (Hotman Paris) di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Fairuz A Rafiq masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019). Fairuz di panggilan polisi terkait kasus ucapan vagina bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan polisi mendalami kronologis adanya ucapan itu di tahap awal penyelidikan. Fairuz baru dicecar 25 pertanyaan.

"Kita mau mengetahui seperti apa kronologinya, ceritanya," kata Kabid Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Nantinya, penyidik bakal menanyakan soal hubungan Fairuz dengan terlapor yakni mantan suaminya sendiri Galih Ginanjar. Selain itu, polisi menanyakan mengenai surat cerai Fairuz dengan Galih.

Baca Juga: Setelah Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar Akan Dipanggil Polisi Pekan Ini

Polisi juga akan bertanya ucapan Galih di Youtube. Saksi-saksi lainnya disebut Argo juga diperiksa polisi pada hari ini.

"Selanjutnya juga omongan-omongan yang ada di Youtube itu kita akan tanyakan di sana. Kemudian nanti saksi sudah kita klarifikasi dan kemudian pelapor sudah kita mintai klarifikasi tentunya nanti akan ada ahli kita mintai keterangan," papar Argo.

Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.

Fairuz A Rafiq nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Kasus Vagina Bau Ikan Asin, Fairuz Ditanya Ini Sama Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI