Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra

Rabu, 03 Juli 2019 | 14:31 WIB
Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menyebut pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan sengketa Pileg 2019 terkait berkurangnya suara yang mengakibatkan partai yang diketuai Tommy Soeharto tidak lolos parliementary treshold (PT) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Badaruddin mengatakan Partai Berkarya tidak peranah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa kehilangan 2.790.000 suara yang diklaim masuk ke Partai Gerindra.

Hal itu dikatakan Badaruddin menanggapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang tergistrasi di MK atas nama Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra dengan kuasa hukum Nirman Abdurrahman dkk.

"Terkait klaim suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Caleg Partai Berkarya Lakukan Ritual Klenik depan Kantor KPU

Ia kemudian menyebut diduga ada pemalsuan tanda tangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang. Terkait kasus itu ia menilai Partai Berkarya sudah dirugikan karena sempat menjadi bahan perundungan di media sosial.

"Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK," kata dia.

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam laman website resmi MK tercantum pengajuan permohonan sengketa Pileg 2019 atas nama Partai Berkarya yang diterima pada 24 Mei 2019 dan melakukan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019.

Dalam pokok permohonannya, Berkarya mengklaim terdapat kesalahan penghitungan suara dan/ atau salah input data antara Partai Berkarya dan Partai Gerindra sebanyak 2.790.000 suara. Berdasarkan penghitungan mereka, Partai Berkarya seharusnya memperoleh suara sebanyak 5.719.495.

Baca Juga: Kader NasDem Babak Belur Dikeroyok, Caleg Partai Berkarya Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI