Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!

Rabu, 03 Juli 2019 | 14:28 WIB
Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!
Beredar foto anjing berkeliaran di Masjidil Haram (Facebook/ Jindri Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredarnya foto seekor anjing yang berkeliaran di dalam Masjidil Haram, Mekkah membuat warganet geger.

Terlebih, muncul pengakuan dari pengunggah foto bahwa pihak kepolisian setempat mengizinkan keberadaan anjing tersebut.

Hal itu diungkap oleh sang pengunggah melalui akun Twitter @jondriefendi26. Saat melihat ada seekor anjing, sang pemilik akun langsung melapor kepada askar (sebutan untuk polisi di Mekkah). Namun, sang askar tak mempermasalahkannya.

Baca Juga: Belum Sehat 100 Persen, Wali Kota Surabaya Risma Harus Bolak Balik ke RS

"Waktu haji 2017 saya pribadi temukan anjing ini dalam Masjidil Haram dan saya lapor sama askar (polisi di Mekkah) dia bilang no problem," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/7/2019).

Awalnya, banyak warganet yang meragukan keaslian foto tersebut. Tak sedikit warganet yang menduga bahwa foto tersebut merupakan hasil edit.

Namun akun tersebut memastikan foto tersebut merupakan foto asli, bukan hasil editan. Ia mengaku mengabadikan momen anjing yang berkeliaran dalam masjid ketika sedang menunaikan ibadah haji pada 2017 lalu.

"Foto ini saya pertanggungjawabkan sampai ke akhirat nanti sobat," ungkap akun tersebut.

Banyak warganet yang membandingkan dengan insiden yang terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jumat, Polisi Kirim Berkas Kasus Makar Sofyan Jacob ke Kejati DKI

Seorang wanita mengaku beragama Katolik masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan membawa anjing.

Sang wanita berinisial SM ini mengaku mencari suaminya yang diklaim menikah di masjid tersebut.

Saat pengurus masjid meminta SM keluar, SM melepaskan anjingnya hingga terjadi aksi saling dorong antara SM dengan pengurus masjid.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, SM mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia. Meski demikian, hukum tetap dijatuhkan kepada SM.

SM dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara anjing malang yang masuk masjid itu ditemukan tewas di pinggiran jalan, Selasa (2/7). Hingga kekinian, kronologi kematian anjing itu menjadi misteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI