Sang wanita berinisial SM ini mengaku mencari suaminya yang diklaim menikah di masjid tersebut.
Saat pengurus masjid meminta SM keluar, SM melepaskan anjingnya hingga terjadi aksi saling dorong antara SM dengan pengurus masjid.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, SM mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia. Meski demikian, hukum tetap dijatuhkan kepada SM.
SM dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Belum Sehat 100 Persen, Wali Kota Surabaya Risma Harus Bolak Balik ke RS
Sementara anjing malang yang masuk masjid itu ditemukan tewas di pinggiran jalan, Selasa (2/7). Hingga kekinian, kronologi kematian anjing itu menjadi misteri.