Saat pengurus masjid meminta SM keluar, SM melepaskan anjingnya hingga terjadi aksi saling dorong antara SM dengan pengurus masjid.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, SM mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia. Meski demikian, hukum tetap dijatuhkan kepada SM.
SM dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara si anjing, ditemukan mati di pinggiran jalan Sentul City, Selasa (2/7). Kekinian, kematian anjing malang tersebut tetap menjadi misteri.
Baca Juga: Heboh Foto Hoaks Jokowi Muda Jadi Kuli, Warganet Beberkan Kejanggalan Ini