Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya bakal mengirimkan berkas perkara kasus dugaan makar atas tersangka mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemufakatan makar.
Berkas tahap pertama tersebut akan dikirim penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada Jumat (5/6/2019), pekan ini.
"Minggu ini kami kirim berkas, Jumat, kirim berkas ke Kejaksaan hari Jumat," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Dengan akan dikirimnya berkas tersebut, maka panggilam terhadap Sofyan tidak akam dilakukan lagi.
Baca Juga: Tunggu Sakit Giginya Sembuh, Polisi Baru Periksa Lagi Sofyan Jacob
"Tidak ada, sudah," sambungnya.
Penetapan status tersangka Sofyan dalam dugaan makar berkaitan dengan ucapannya melalui rekaman video yang beredar di media sosial.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar