Suara.com - Artis Fairuz A Rafiq masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019). Fairuz di panggilan polisi terkait kasus ucapan vagina bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Fairuz baru dicecar 25 pertanyaan. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kronologis kasus tersebut.
"Ya klarifikasi dulu. Kita mau mengetahui seperti apa kronologinya, ceritanya. Tentunya penyelidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan yang akan ditanyakan dan bisa berkembang," kata Kabid Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, penyidik bakal menanyakan soal hubungan Fairuz dengan terlapor yakni mantan suaminya sendiri Galih Ginanjar. Selain itu, polisi akan menanyakan mengenai surat cerai Fairuz dengan Galih.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Fairuz A Rafiq Diberi 25 Pertanyaan
"Jadikan pernah melakukan kegiatan pernikahan itu benar tidak dan sebaginya contohnya sperti itu," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Argo, pihaknya juga akan bertanya ucapan Galih di Youtube. Saksi-saksi lainnya disebut Argo juga diperiksa polisi pada hari ini.
"Selanjutnya juga omongan-omongan yang ada di Youtube itu kita akan tanyakan di sana. Kemudian nanti saksi sudah kita klarifikasi dan kemudian pelapor sudah kita mintai klarifikasi tentunya nanti akan ada ahli kita mintai keterangan," papar Argo.
Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.
Fairuz A Rafiq nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kasus 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Diperiksa Polisi Hari Ini
Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.