Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung RI, yang telah memberhentikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakart Agus Winoto setelah tertangkap tangan karena kasus penerimaan suap.
"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut (pencopotan Aspidum). Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Selain Agus, kata Febri, Kejagung RI juga telah memecat jabatan Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto, jaksa yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK.
Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sementara, Yadi dicopot dari jabatan Kepala Subseksi Penuntutan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta
Febri menjelaskan meski dua jaksa tersebut terjaring OTT, dan tidak ditetapkan tersangka. Menurut Febri, setiap pihak yang diamankan dalam OTT tidak semuanya masuk dalam kualifikasi atau statusnya menjadi tersangka.
Dalam OTT di Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu, tim memang meringkus dua jaksa dan 1 pengacara. Namun, dalam pendalaman oleh penyidik status mereka tak dapat dinaikan menjadi tersangka.
"KPK pun sejauh ini 3 orang tersebut memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," ujar Febri.
Febri pun memastikan KPK bersama Kejagung RI akan terus berkalaborasi dan memperkuat, baik untuk pencegahan korupsi maupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.
"Nanti tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti-bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan. Dan saya kira dari konferensi pers kejaksaan tadi sudah disampaikan bahwa KPK dan Kejaksaan akan saling bekerjasama," tutup Febri.
Baca Juga: Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Winoto pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.