Di Sidang, Khofifah Beberkan Hubungannya Dengan Rommy dan Terdakwa Haris

Rabu, 03 Juli 2019 | 13:22 WIB
Di Sidang, Khofifah Beberkan Hubungannya Dengan Rommy dan Terdakwa Haris
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai mengejuk Wali Kota Risma. (Suara.com/Dimas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penuhi Panggilan JPU, Khofifah Siap Jadi Saksi di Sidang Suap Kemenag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI