GM Pelabuhan Pontianak Diperiksa KPK, Jadi Saksi RJ Lino

Rabu, 03 Juli 2019 | 12:58 WIB
GM Pelabuhan Pontianak Diperiksa KPK, Jadi Saksi RJ Lino
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino datang di Pansus Pelindo II di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJL), Rabu (3/7/2019).

Dua saksi itu, yakni General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II Adi Sugiri dan pegawai BT Barata Indonesia Gossy Earyanto.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara. Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya juga melakukan identifikasi-identifikasi perbuatan melawan hukum secara lebih rinci dalam kasus Pelindo II tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino

"Karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tetapi sekaligus juga melakukan identifikasi-identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

Tim KPK pun pada pekan lalu melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara tersebut.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, RiJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca Juga: Usut Korupsi di Pelindo II, KPK Periksa 2 Saksi untuk Tersangka RJ Lino

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI