Sejak bulan Februari 2019, akhirnya korban mengetahui dirinya ditipu oleh tersangka, lantaran saat itu korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
Dari tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan ATM serta 2 unit HP milik tersangka, tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan menambahkan, bahwa ditemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban perbuatan tersangka.
“Jika ada korban lagi atas perbuatan pelaku, tidak perlu takut melapor, silahkan melapor ke Polres Solok Kota. Kami tunggu," kata Kapolres.
Baca Juga: Menipu Tuhan, Emak-emak asal Madura Dibekuk Polisi