Suara.com - Diduga melakukan penipuan, seorang laki-laki bernama Akhi Rizal DT. Nan Basa, warga Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat akhirnya ditangkap Polres Solok Kota.
Rizal diduga melakukan penipuan terhadap mantan Kepala Dinas PU Kota Solok, Jaralis yang kini telah pensiun dengan mengaku banyak memiliki kenalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penipuan terjadi sejak bulan Mei 2018 sampai dengan Januari 2019, dan telah dilaporkan oleh korban ke Polres Solok Kota tanggal 17 Juni 2019, dan pelaku dapat kita amankan, Selasa (2/7/2019)," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, dalam keterangan persnya seperti dikutip Covesia.com, (jaringan Suara.com), Rabu (3/7/2019).
Akibat ulah pelaku, Jaralis mengalami kerugian mencapai Rp 71.300.000.
Baca Juga: Menipu Tuhan, Emak-emak asal Madura Dibekuk Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto, menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan dilakukan tersangka dengan cara mengirim surat aduan ke KPK sebanyak dua kali (Agustus 2018 dan Januari 2019) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka sedang ditangani KPK dan Mabes Polri. Kemudian tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan dengan alasan tersangka banyak kenalan di Mabes Polri dan KPK.
"Tersangka meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebut-sebutnya sebagai penyidik KPK", terangnya.
Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap, baik melalui tunai ataupun transfer, dengan total sebanyak Rp 71.300.000.
"Tersangka mengatakan uang tersebut akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri, agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dapat dihentikan", tambahnya.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
Saat meminta uang kepada korban, tersangka memberikan alasan-alasan bahwa penyidik KPK akan turun ke lapangan, penyidiknya sudah berganti orang dan harus dikasih uang juga atau uang tambahan untuk mengurus perkara di KPK dan Mabes Polri.