Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Didesak Ubah Aturan yang Dibuat Jokowi

Rabu, 03 Juli 2019 | 11:53 WIB
Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Didesak Ubah Aturan yang Dibuat Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki kuda saat acara puncak Hari Jadi Bogo ke-537, Minggu (30/6/2019). (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Anies Baswedan didesak untuk merevisi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Aturan itu diketahui dibuat oleh era Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengapresiasi imbauan Anies yang mengajak masyarakat Jakarta beralih ke transportasi umum.

Namun dia menilai Anies harus mengubah Ingub tersebut dari yang semula hanya berlaku pada Jumat pertama setiap bulan mengingat polusi udara di Jakarta semakin parah.

"Harus di pergub, kalau imbauan doang orang DKI itu enggak mempan, mentalnya mental buruk mereka itu, ditekan kayak gaya Ahok gitu lho, dikerasin, atau dengan cara lemah lembut boleh, tapi harus dikontrol betul, disiapkan sanksi misalnya penurunan jabatan," kata Ahmad saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Ini 3 Tips untuk Jaga Kesehatan Paru-Paru

Menurut Ahmad, PNS dan masyarakat Ibu Kota seharusnya tidak punya alasan menolak aturan tersebut karena transportasi umum di Jakarta sudah lengkap.

"Toh angkutan umum massalnya keren-keren kan, kalaupun pakai bis, bis TransJakarta itu bagus semua sudah kelas Eropa, tidak ada alasan bagi PNS itu untuk menolak," katanya.

Lebih lanjut Ahmad memberi contoh salah satu pegawai Pemprov DKI yang dikenalnya sudah beralih ke transportasi umum, yakni Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa.

"Sudah ada contohnya kok di DKI itu, pak Oswar Mungkasa deputi gubernur, pak Oscar itu kemana-mana naik KRL naik busway, dan bajaj, artinya orang pejabat tinggi udah bisa, pak Oswar sebelum di DKI kan di Bappenas, ini fakta sebetulnya bisa," imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, Jokowi membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.

Baca Juga: Darurat Polusi Udara, Anies Salahkan Bengkel Tak Punya Alat Uji Emisi

Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.

Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI