Suara.com - Kualitas udara Jakarta pada Rabu (3/7/2019) pukul 11.00 WIB terpantau mencapai status udara tidak sehat dengan angka 152 AQI atau Indeks Kualitas Udara. Masyarakat disarankan menggunakan masker saat berangkat kerja atau beraktivitas di laur.
Tingkat kualitas udara Jakarta itu berdasarkan AirVisual, sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Suara.com juga melihat kualitas udara Jakarta lewat aplikasi UdaraKita yang dibuat oleh lembaga swadaya masyarakat Greenpeace. Tak jauh berbeda, kualitas udara Jakarta di kawasan Pegadungan, Jakarta Barat dalam UdaraKita mencapai status tidak sehat untuk orang yang sensitif dengan angka 134 AQI.
Menurut paparan AirVisual angka 159 AQI atau Indeks Kualitas Udara berarti setiap orang mungkin mulai mengalami beberapa efek kesehatan yang merugikan, dan kelompok sensitif mungkin mengalami efek yang lebih serius, masyarkat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas. Bahkan tidak disarankan untuk bersepeda.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Rabu Siang Pukul 10.00 WIB Tidak Sehat, 159 AQI
Sementara menurut UdaraKita angka 152 AQI berarti peringatan udara tidak sehat. Bagi kelompok orang yang sensitif dimungkinkan akan mengalami dampak kesehatan lebih serius.
Sebelumnya, organisasi Greenpeace Indonesia menyebutkan warga DKI Jakarta hanya memiliki 34 hari dalam setahun untuk bisa menikmati udara bersih minim polusi.
Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu mengatakan, selain 34 hari tersebut, terhitung 196 hari dengan kualitas udara tidak sehat dan sisanya kurang sehat. Itu bahkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicatat alat pemantau yang dipasang di Gelora Bung Karno.
Data tersebut juga selaras dengan hasil analisis Greenpeace Indonesia. Organisasi yang berfokus pada lingkungan tersebut mencatat pada 2017 hari hijau, atau bersih dari polusi, sebanyak 29 hari dan berstatus moderat atau mengarah ke polusi sebanyak 238 hari.
Beranjak ke 2018, data hari dengan kualitas udara tidak sehat malah melonjak lebih dari dua kali lipat, atau berada pada angka 247 hari.
Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Polusi Udara Jakarta Sudah Berbahaya
Melihat data tersebut, menurut Greenpeace, DKI Jakarta sudah seharusnya tidak bersikap abai terhadap kondisi tingkat kebersihan udara, harus ada gerakan cepat untuk menekan permasalah polusi itu.
Provinsi DKI Jakarta memerlukan setidaknya 700 bengkel yang mempunyai alat uji emisi gas buang kendaraan bermotor untuk mengatasi polusi udara. Faktanya baru 150 bengkel yang memiliki alat tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan kekurangan peralatan ini menjadi salah satu faktor program uji emisi tidak sampai ke seluruh masyarakat.
"Sudah ada sekitar 150-an bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi di Jakarta. Dibutuhkan 700-an bengkel uji emisi. Maka kita akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kita undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi seperti memiliki fasilitas pompa ban," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota.
Di sisi lain, Anies melihat penyediaan alat uji emisi gas buang kendaraan bermotor itu bisa menjadi peluang bisnis bagi bengkel dan SPBU.
"Sehingga masyarakat bisa mendapat informasi emisi yang dikeluarkan dengan mudah dan cepat. Ini peluang yang bergerak di perbengkelan dan pompa bensin kesempatan," jelas Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengetatan uji emisi tahun depan. Termasuk memberikan harga parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Mereka yang tidak lolos, biaya parkir lebih mahal. Lebih baik dibereskan agar bisa parkir sama," tegasnya.