Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 03 Juli 2019 | 05:21 WIB
Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
Ilustrasi Pemilu 2019. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk dua orang terdakwa lainnya Randa Ronaldo dan Masnur, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 8 juta serta subsider satu bulan.

Dalam kasus itu sendiri ada enam tersangka yakni Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga Kecamatan Pasir Penyu), Sovia Warman (Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI