Menanggapi replik JPU terkait dakwaan melakukan penggelapan karena Tedja Widjaja menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak Yayasan dan Rudyono, penasehat hukum membantah. Semua bukti foto telah ditunjukkan di hadapan majelis hakim dimana dalam foto tersebut terdapat Rudyono Darsono ikut hadir menyaksikan penandatangan AJB di Bank Artha Graha, dan apa yang dijaminkan oleh Terdakwa sepenuhnya tanah-tanah tersebut sudah beralih haknya dari Yayasan UNTAG kepada Terdakwa, Istri Terdakwa dan PT Graha Mahardikka.
Saksi-saksi dalam persidangan dengan jelas menyatakan bahwa yang Rudyono Darsono hadir. Untuk itu kami memohon majelis hakim untuk mengesampingkan dalil dalam tanggapan JPU tersebut karena tidak berdasar pada hukum,” kata Humphrey Djemat.
Tim Penasehat Hukum Tedja Widjaja memohon majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh materi dalam Duplik dan menyatatakan Tedja Widjaja tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Kami juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-hak, harkat, martabat, kedudukan dan kemampuan terdakwa termasuk mencabut Pencegahan untuk keluar dari Wilayah Indonesia,” kata Humphrey Djemat.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi