“Banyak kejanggalan terkait bank garansi karena tidak ada permintaan bank garansi dalam perjanjian manapun, termasuk perjanjian 58 dan 117, dan peristiwa tidak masuk akal ini terkesan diciptakan semata-mata agar memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” jelasnya.
Penasehat hukum menilai tidak mungkin biaya administrasi dan operasional atau biaya lain untuk pembuatan Bank Garansi untuk transaksi senilai Rp. 65.600.000.000,- hanya sebesar Rp. 16.000.000,-. Tanda terima yang menjadi bukti penyerahan Bank Garansi juga dinilai fiktif, karena ditandatangani dari Pihak Yayasan UNTAG bukan dari Tedja Widjaja.
“Yang paling tidak masuk akal adalah, bagaimana mungkin pihak UNTAG dapat membuat Bank Garansi untuk menjamin pembayaranTerdakwa Tedja Widjaja. Seharusnya justru yang membuat dan mengurus Bank Garansi adalah Tedja sendiri, itupun jika diatur dalam perjanjian.” Tutur Humphrey Djemat.
Sementara itu, menanggapi replik JPU terkait dengan “pembayaran dicampur adukkan dan pembayaran transaksi yang berkaitan dengan tanah tidak satupun bukti transaksi diperuntukkan untuk pembayaran tanah dengan kwitansi tersendiri” dinilai sebagai dalil yang sangat lemah dan terkesan mengada-ada.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
“Kami sudah sampaikan seluruh bukti-bukti pembayaran di muka persidangan dan telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa pembayaran-pembayaran oleh terdakwa Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka dilakukan dengan cara baik melalui transfer bank maupun cek/giro ke rekening Bank atas nama Yayasan UNTAG yang mencapai nilai ± 36 Milyar,” ujar Humphrey Djemat.
Menurut nya, semua pembayaran ini untuk memenuhi kewajiban terdakwa sesuai Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, karena hubungan antara terdakwa dengan Yayasan UNTAG adalah hanya hubungan perikatan Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009.
“Lalu mengapa dana sedemikian besarnya tetap diterima? Sangat tidak adil bila hanya karena tidak adanya sebuah kwitansi menggugurkan bukti transfer/penerimaan Bank,” ia menambahkan.
Dalam proses persidangan sebelumnya, di depan pengadilan Tedja Widjaja memaparkan bahwa setiap pengeluaran dan pemasukan uang, semua diketahui Rudyono Darsono.
“Rudyono sendiri yang menandatangani cek pengeluaran GM untuk pembayaran kepada Yayasan UNTAG,” kata Tedja.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
Sebenarnya mudah sekali untuk membuktikan siapakah yang menggunakan uang yang masuk ke rekening Yayasan UNTAG dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, hal ini bisa dilihat dari setiap catatan transaksi yang dilakukan dari rekening Yayasan UNTAG, “tedja menambahkan.