Ringkus Sindikat Pencuri Warung Kelontong, Satu Pelaku Tewas Didor

Selasa, 02 Juli 2019 | 18:31 WIB
Ringkus Sindikat Pencuri Warung Kelontong, Satu Pelaku Tewas Didor
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang tergabung dalam sindikat pencuri warung kelontong. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI